JAKARTA,(NBC) - Roy Riady Jaksa Penuntut Umum (JPU)pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek) untuk tahun anggaran 2020-2022 merugikan negara.

Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Sidang dugaan tindak pidana korupsi Kemendikbudristek ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa 14 April 2026 

Roy Riady selaku JPU dalam keterangannya menilai, kehadiran saksi Iwan Syahrir dan Angga Kautsar yang diajukan oleh pihak penasihat hukum Nadiem Makarim justru semakin memperkuat dakwaan jaksa. 

“ Dan ini dikarenakan para saksi tersebut dianggap tidak memahami dan tidak mengetahui kejadian nyata terkait proses pengadaan TIK Chromebook, terutama mengenai fakta adanya arahan dan perubahan kajian teknis demi mewajibkan penggunaan Chrome OS,”ungkap Roy dengan senyum tipisnya 

Selain itu Roy juga menyoroti relevansi kesaksian tersebut di persidangan dengan mempertanyakan efektivitas perangkat yang telah diadakan. 

Sementara dalam sesi tanya jawab, terungkap bahwa pengadaan ini berbanding terbalik dengan kualitas mutu pendidikan yang gagal, di mana data menunjukkan IQ pendidikan anak Indonesia pada tahun 2022 berada di angka yang rendah yaitu 78. 

“Dan kondisi ini pun diakui oleh saksi sebagai dampak dari persoalan di daerah-daerah yang tidak dapat memanfaatkan laptop tersebut secara optimal,” ungkap Roy lagi dengan nada kembali menegaskan.

Roy dan tim JPU juga membantah keras klaim pihak terdakwa yang menyatakan tidak adanya kerugian negara dalam kasus ini. JPU menegaskan bahwa audit investigasi dari BPKP secara terang-terangan telah menyatakan adanya kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.