DEPOK,(NBC) - Publik kembali dibuat geram dengan munculnya bangunan permanen di bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang berlokasi di samping RPH Tapos, Kota Depok.
Proyek bernilai Rp. 4 miliar bersumber dari Provinsi Jawa Barat ini kian memicu tanda tanya besar, bukan hanya karena status izinnya yang belum jelas, tetapi juga lantaran lemahnya respon para wakil rakyat di DPRD Kota Depok. Jumat 5 September 2025.
Tim media ini pada Kamis (4/9) mencoba meminta klarifikasi dari beberapa anggota DPRD Kota Depok Komisi A. Namun, alih-alih memberikan penjelasan tegas, jawaban yang muncul justru terkesan gamang, saling lempar, bahkan seakan tidak mengetahui keberadaan proyek yang sudah berdiri kokoh sejak November 2024 lalu.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Ir. HTM Yusufsyah Putra, M.Si, ketika ditanya mengenai tanggapan, hanya menjawab singkat: "Gedung apa ini Mas...? Dan gak ditanyakan gedung peruntukan untuk apa?" tulisnya dalam pesan WhatsApp. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, ia bahkan tidak memberikan keterangan lagi.
Sikap serupa juga ditunjukkan Gerry Wahyu Riyanto, SH, MH. Alih-alih menjawab, ia hanya menyarankan agar media menyampaikan pertanyaan langsung ke Ketua Komisi A. Sementara itu, H. Edi Masturo, SE berdalih baru mengetahui adanya pemberitaan terkait proyek itu. Ia berjanji akan melakukan cross-check ke dinas terkait setelah hari kerja efektif.
Jawaban - jawaban normatif dan terkesan cuci tangan tersebut justru memunculkan kecurigaan publik: bagaimana mungkin para wakil rakyat yang digaji dari uang rakyat bisa sama sekali tidak tahu menahu tentang proyek bernilai miliaran rupiah yang berdiri di wilayah sendiri?
Apalagi, sejak awal pembangunan, harianesia.com dan media online lainnya telah menyoroti proyek ini melalui laporan berjudul “Misteri Gedung di Bawah SUTET: Pelaksana Bungkam, Proyek Diduga Tanpa Izin?”. Bahkan, hingga September 2025, status izin masih belum jelas, sebagaimana diberitakan dalam laporan terbaru: “Izin Tak Kunjung Terbit, Proyek Gedung di Bawah SUTET Depok Diduga Ilegal: DKP3 Dinilai Plin-Plan”.
Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, menilai kasus ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran serius.
“Proyek ini jelas janggal. Bagaimana bisa pekerjaan senilai Rp4 miliar dikerjakan tanpa kejelasan izin? Ini bukan persoalan teknis semata, tapi sudah menyentuh ranah akuntabilitas dan dugaan pemborosan anggaran. DPRD tidak boleh hanya pura-pura tidak tahu. Jika mereka benar-benar tidak tahu, itu sama saja menunjukkan fungsi pengawasan mereka gagal total,” tegas Edwar.
