BOGOR,(NBC) - Sikap arogan dan terkesan menutupi informasi publik kembali terjadi di Kabupaten Bogor. Awak media yang hendak meliput proyek relokasi pembangunan Gedung Satlantas Polres Bogor di Kecamatan Cibinong justru mendapat larangan dan intimidasi dari salah satu oknum yang diduga terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Proyek dengan Nomor SPMK: 000.3.2/2294/SPMK/PB-DPKPP/X/2025, senilai Rp3.787.700.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2025, dikerjakan oleh CV. Setia Utama dengan pengawasan PT Seneca Rekayasa Indonesia serta perencanaan oleh PT Anggara Karya Utama. Berdasarkan dokumen, proyek ini dimulai sejak 29 Oktober 2025 dan dijadwalkan selesai 27 Desember 2025.
Namun ironisnya, ketika awak media mencoba mengambil dokumentasi dan mengonfirmasi progres pekerjaan di lapangan, justru dihalangi oleh seseorang yang diduga bagian dari pelaksana proyek. 5 November 2025.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Padahal, proyek ini jelas menggunakan uang rakyat, bukan dana pribadi. Karena itu, publik berhak tahu secara transparan proses pengerjaan dan penggunaan anggaran tersebut.
Kadis DPKPP: “Itu Tindakan yang Disayangkan” Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, SH, MH, ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, menyesalkan tindakan tersebut.
“Sangat disayangkan jika ada pihak yang menghalangi media. Seharusnya mereka memberikan informasi dan penjelasan terkait teknis maupun proses pelaksanaan proyek. Tidak boleh ada kesan menutup-nutupi,” ujar Eko.
Pernyataan Kadis ini mempertegas bahwa tindakan pelarangan tersebut tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi melanggar hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum: Tindakan melarang media meliput dan mengambil dokumentasi di proyek yang dibiayai APBD dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang, antara lain:
Bu1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
