PALEMBANG,(NBC) - Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman kredit bank plat merah kepada dua perusahaan dan penyerahan barang bukti dan tersangka.
Dan penyerahan barang bukti serta penyerahan tersangka dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
1. Pada hari ini Senin tanggal 09 Maret 2026 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
2. Adapun Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) tersebut dilakukan terhadap 6 (enam) orang tersangka yakni:
1. WS selaku Direktur di PT. BSS periode Tahun 2016 s.d sekarang dan Direktur PT. SAL periode Tahun 2011 s.d sekarang.2. MS selaku Komisaris PT. BSS periode Tahun 2016 s.d 2022.
3. DO selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
4. ED selaku Account Officer (AO) / Relationship Manager (RM) di Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2010 s.d 2012.
5. ML selaku Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2013.
6. RA selaku Relationship Manager (RM) Divisi Agribisnis Kantor Pusat salah satu bank plat merah Tahun 2011 s.d 2019.
3. Dalam proses pelaksanaan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum dilakukan pemeriksaan terhadap masing-masing tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing serta pemeriksaan terhadap barang bukti.
4. Masing-masing tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana,
