KALTENG,(NBC) - Tiga orang (3) orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 s.d. 2025. Kamis 23 April 2026,
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Adapun 3 orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing:
Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan yaitu:
Bahwa Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya, padahal Tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar;
Oleh karena Tersangka HS menerima uang bulanan secara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dari Tersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT, Tersangka HS tidak melakukan pemeriksaan Laporan Hasil Verifikasi (LHV ) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar. Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhi persyaratan kewajiban lainnya, yang salahsatunya yaitu keabsahan dari muatan.
Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan yaitu:
Tersangka BJW yang menjabat selaku Direktur PT AKT bersama-sama dengan Tersangka ST selaku Benedicial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017;
Bahwa tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung III, Tersangka BJW bersama-sama dengan Tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaan pengakutan /penjualan dari PT AC tanpa memiliki izin dan secara melawan hukum tetap melakukan penambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalam kawasan Hutan Produksi (HP).
Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan sebagai berikut: