JAKARTA,(NBC) - Hakim empat tahun hukuman untuk terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM  perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Kemendikbudristek.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan surat putusan terhadap Terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM  perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Putusan hukuman ini dibacakan dalam persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa 12 Mei 2026.

Hukuman dengan amar putusan yaitu:

Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair. 

Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair.

Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair .

Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht ).

Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi dan apabila tidak cukup pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 (seratus dua puluh) hari.