Lampung Timur,(NBC) - Pengawasan Penyidikan (Wassidik) dalam struktur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertujuan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum berlaku, menukil artikel kompasiana.com edisi 9 Maret 2025.

Berikut adalah informasi terkait lingkup kewenangan Wassidik, sanksi bagi pelanggaran dan batas waktu penyelesaian perkara:

Dasar Hukum dan Aturan Terkait Wassidik

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) : Undang-undang ini mengatur tugas dan wewenang Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), menegakkan hukum dan memberikan perlindungan serta pelayanan kepada masyarakat.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana: Perkap ini menggantikan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 dan mengatur manajemen penyidikan tindak pidana, termasuk aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian.

iklan sidebar-1

Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Nomor 4 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Penyidikan Tindak Pidana: Peraturan ini menetapkan SOP untuk pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk tugas dan wewenang pengawas penyidikan.

Tugas dan Wewenang Pengawas Penyidikan (Wassidik)

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, tugas dan wewenang pengawas penyidikan meliputi:

Pemantauan dan Evaluasi: Melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kesesuaiannya dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.