JAKARTA,(NBC) - Penyetoran yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jumat 13 Maret 2026.

Seremonial kegiatan pelaksanaan Penyetoran Uang Rampasan Negara dan Denda Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  yang berasal dari tindak pidana perjudian online ke Kas Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt tanggal 11 Februari 2026 atas nama Terpidana Oei Hengky Wiryo. 

Total nilai yang disetorkan dalam kegiatan tersebut sebesar Rp530.430.217.324,57 (lima ratus tiga puluh miliar empat ratus tiga puluh juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus dua puluh empat rupiah lima puluh tujuh sen).Adapun identitas terpidana sebagai berikut :

Nama Lengkap :

OEI HENGKY WIRYO

iklan sidebar-1

Umur : 69 Tahun 

Tempat / tanggal lahir : Medan / 12 Mei 1956

Jenis Kelamin : Laki-laki

Kebangsaan : Indonesia