JAKARTA,(NBC) - Penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan tahap V dengan total luas 893.002,38 Ha, penyerahan uang hasil penagihan denda administratif senilai Rp2.344.965.750.000.
Pelaksanaan kegiatan penyerahan ini disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.Rabu, 24 Desember 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.
Selain itu, dilakukan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp4.280.328.440,469,74 dari perkara ekspor CPO dengan Tersangka Korporasi Musim Mas dan Permata Hijau (senilai Rp3,7 triliun) dan perkara Impor Gula (senilai Rp585 miliar).
Total penyerahan kerugian negara tersebut yakni senilai Rp6.625.294.190.469,74 (enam triliun enam ratus dua puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh empat juta seratus sembilan puluh ribu empat ratus enam puluh sembilan rupiah tujuh puluh empat sen) dan diterima oleh Menteri Keuangan RI secara simbolis.
Dalam kurun waktu 10 bulan, Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menorehkan capaian sebagai berikut:
Menguasai kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 ha (empat juta delapan puluh satu ribu lima ratus enam puluh koma lima delapan hektar) atau mencapai lebih dari 400% dari target yang ditetapkan dengan nilai indikasi lahan yang telah dikuasai kembali mencapai lebih dari Rp150 triliun;
Menyerahkan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Kementerian terkait seluas 2.482.220,343 Ha, dengan rincian:
Diserahkan pengelolaan kepada PT Agrinas Palma Nusantara seluas 1.708.033,583 Ha lahan perkebunan kelapa sawit;
Diserahkan kepada Kementerian terkait untuk dilakukan pemulihan kembali seluas 688.427 Ha yang merupakan lahan kawasan hutan konservasi;
