BOGOR, (NBC) - Camat Klapa Nunggal melalui kasie Trantibnya melakukan penyegelan dengan memasang garis kuning Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) di lokasi Pengolahan Limbah Bulu Ayam Potong.
Pemasangan garis itu sesuai dengan berita acara yang tera. Receking pemilik pengeringan bulu ayam pada Jumat 10 Januari 2025. Telah dilakukan pemanggilan pemilik dan atau pemimpinan pengelola pengeringan bulu ayam potong, yang ternyata bukan warga masyarakat Kabupaten Bogor.
Dan dalam berita acara tersebut juga terbukti beroperasinya pengolahan limbah bulu ayam potong tersebut hanya mengantongi dokumen izin lingkungan segintir warga masyarakat saja yang disertai dengan photo copy KTP. Selain itu pihak pengelola juga sudah melaporkan kegiatan mereka pada Dinas Lingkungan Hidup,(DLH) Kabupaten Bogor.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Kegiatan pengolahan limbah bulu ayam potong tersebut dihentikan sementara oleh pihak Kecamatan Klapa Nunggal setelah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor melakukan receking ke lokasi pada Rabu 15 Januari 2025.
Hal ini disampaikan Kasie Trantib Kecamatan Klapa Nunggal Atma Yasa melalui sambungan telepon seluler.
" Sudah kita tutup dan tidak boleh dilanjutkan lagi," katanya.
Terkait penutupan Pengolahan Limbah Bulu Ayam Potong tersebut mendapat sorotan oleh ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) Indonesia Morality Watch ((IMW) Jawa Barat Edwar, Kita apresiasi respon dan tindakan penutupan kegiatan tersebut tapi jangan hanya retorika saja.
"Ya kita juga memonitor dan memantau berita Newsbogor terkait pengolahan limbah bulu ayam potong yang tidak mengantongi izin di wilayah Kecamatan Klapa Nunggal itu,"katanya.
Edwar juga menegaskan mengapresiasi tindakan pihak terkait, Kecamatan Klapa Nunggal serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor.
