Lampung Timur, (NBC) - Terhitung terdapat 4 orang korban yang diduga ditipu oleh HS (40) warga Kecamatan Labuhan Maringgai dengan kerugian mencapai Rp.10,5.
Diantara uang tersebut merupakan milik EH Rp.1,5 yang diduga digelapkan oleh HS (40) bersamaan dengan uang Rp.2 milik SA.
Uang Rp.1,5 milik EH sesuai dengan janji HS akan segera dikembalikannya, namun janjinya sepanjang air mengalir tak ada batas waktu jatuh temponya.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
"Saya akan segera selesaikan secepatnya. Saya masih menyelesaikan urusan, beres ini, dibereskan," kata HS kepada Wartawan media ini melalui WhatsApp dan memblokir nomor HP pada, 1 Desember 2025 pukul 18.27 WIB
Karena tak ditanggapi oleh SA, akhirnya, Brd dan EH menemui SA ditempatnya di Kecamatan Batanghari, EH akan ambil uangnya Rp.1,5 pada, 17 Desember 2025 sekira jam 10.00 WIB.
"Saya kesini mau ambil uang sebab yang bawa HS itu bu SA, inget waktu nagih harus cepet bayar, sorenya ditransfer pak Brd ke rekening HS, tapi uang Saya nggak dikasihkan," tegas EH kepada SA.
Tak sesuai dengan logika, SA justru menganjurkan agar supaya EH mencari HS alasannya karena dirinya juga ditipu oleh HS suami Yy keponakannya.
Selain uang Rp.2, SA juga membelikan motor dengan cara kredit untuk HS, tapi diduga dibawa kabur oleh HS.
"Dia juga bawa motor hasil pengajuan kredit atas nama Say. (Uang Rp.2 punya) Saya juga nggak dikasih. (Seharusnya SA bertanggung jawab) Iya tapi saya juga ke tipu," alasan SA berkelit.
