Palembang, (NBC) - Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali tetapkan Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SAL. Jumat 27 Maret 2026,
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), maka menetapkan 8 (delapan) orang sebagai Tersangka yakni :
KW selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;
SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;
WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;
IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;
LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016;
AC selaku Group Head Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2008-2014;
KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;