Lampung Timur,(NBC ) - Diduga terjadi kekerasan seksual dilakukan oleh AMK alias Khr (27) lelaki beristri dan beranak satu warga Kecamatan Sukadana terhadap AO (28) perempuan bersuami tetangganya pada Senin, 27 Oktober 2025 jam 00.40 WIB dinihari. 

Modusnya, diam-diam AMK menyelinap masuk kamar saat AO sedang terlelap tidur sendirian sebab suaminya tidak dirumah. AMK menggerayangi dan menjamah tubuh AO mulai dari kaki sampai bagian-bagian terlarang. 

"Ada orang menggerayangi badan saya mulai dari kaki sampai ke bagian-bagian terlarang," ungkap AO.

AO tersadar segera menepis tangan orang yang bukan muhrimnya, AO bangun akan menghidupkan lampu listrik dikamar karena suasana gelap sengaja dimatikan oleh orang tersebut yang biasanya dinyalakan.

"Saya tepis tangannya karena bukan tangan suami saya, saya bangun mau ngidupin lampu kamar yang dimatikan padahal biasanya dinyalain," tuturnya.

iklan sidebar-1

"Baju daster saya ditarik sampai leher terasa sakit seperti kena cekik, saking kuatnya narik baju badan saya sampai kebanting ditempat tidur," katanya.

Setelah berhasil menyalakan lampu, "rupanya orang yang masuk ke kamar Khr, nggak pakai penutup muka, pakai baju kaos warna merah, celana pendek," terangnya.

Karena terguncang seketika amarah AO meledak kepada AMK, "mau apa kamu!", lalu AO berteriak-teriak untuk minta pertolongan tetangga, "tolong, tolong, tolong" dan AO mengusir AMK, "pergi kamu, keluar!," katanya dengan tegas.

AMK masih sempat membekap mulut AO pakai tangan kanannya sehingga kepala AO terbentur dinding. Sedangkan telunjuk tangan kiri AMK ditempelkan dimulutnya dengan maksud memberi isyarat agar AO tak berteriak.