Lampung Timur, (NBC) - Sebelumnya, AMK mendatangi AO beralasan melihat pintu dapur terbuka tapi seorangpun masyarakat lingkungan setempat tidak diajak tepat pada, 13 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB apalagi disaat AMK melakukan dugaan TPKS (lebih senyap) pada, 27 Oktober 2025 sekira jam 00.40 WIB dinihari.

RK orangtua pelapor yakin dan percaya sepenuhnya kepada penyidik Unit PPA Polres Lampung Timur dalam menangani laporan AO anaknya yang menjadi korban dugaan TPKS.

"Saya yakin dan percaya sepenuhnya kepada Unit PPA Polres Lampung Timur dalam menangani laporan dugaan TPKS agar dapat dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan," tegasnya. 

Ia berharap AMK ditetapkan menjadi tersangka dan dihukum seberat-beratnya sebab bertentangan dengan jabatannya sebagai Ketua RT 001 

"Kami harap penanganan sesuai narasi dan keputusan MK terkait keterangan saksi, terlapor dihukum seberat-beratnya karena sebagai Ketua RT seharusnya dia melindungi bukan jadi penjahat kelamin sebab kami merasa telah dirugikan baik moril maupun imateriil," harapnya.

iklan sidebar-1

Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual dan Pembuktiannya. Renie Aryandani,S.H.,Si.,Pokrol

PERTANYAAN

Dalam kasus pelecehan seksual, tersangka dijerat dengan pasal berapa dalam KUHP dan UU TPKS? Apa saja bentuk kekerasan seksual? Lalu, bagaimana pembuktian kasus pelecehan seks?, menukil artikel hukumonline.com.

Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.