Cibinong BOGOR, (NBC) - Ketua Kelompok Kerja Kepala Madrasah Ibtidaiyah wilayah dua (KKM 2) merasa benar dan kebal hukum atas dugaan pungli yang dilakukannya.

Engkus Kusnadi tak gubris atas pemberitaan media Repormasi dengan beralasan apa yang dilakukannya atas berdasarkan kesepakatan. Namun tidak demikian sebenarnya yang terjadi, menurut beberapa sumber yang berkompeten, itu tidak benar, tidak pernah ada kesepakatan, pungli itu atas insentif sepihak oleh ketua KKM 2.

Pungli terhadap Sertifikasi infasing non PNS dan PNS itu sudah terjadi berulang-ulang dan setiap akan pencairan dana sertifikasi infasing guru dan dikoordinir pada saat pemberkasan dengan berbagai alasan. Dan patut diduga dana tersebut untuk kepentingan pribadi ketua KKM 2, apalagi peruntukan dana yang dihimpun tidak jelas penggunaan dan tidak pernah dilaporkan secara terbuka kepada anggotanya.

Hal ini disampaikan dengan tegas oleh ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Indonesia Moraliti Wact ((IMW) Edwar, apapun alasan atau alibinya tetap saja itu pungli dan tidak ada dasar hukumnya.

" Apapun bentuknya, apapun alibinya itu sudah pungli, apalagi tidak ada dasar hukumnya. Apalagi dia seorang PNS, lebih beresiko, dan patut diduga untuk memperkaya diri sendiri dan korporasinya serta gravitasi, itu jelas di UU no 20 tahun 2001 ," ungkap Edwar menegaskan.

iklan sidebar-1

Dia juga menambahkan , akan berkoordinasi dan meminta ketua KKM 2 dipanggil oleh Kajari atas dugaan pungli ini. Apalagi tim rekan media Reformasi Bangsa punya bukti dan narasumber.

" Kita siap membawa ini ke ranah hukum, apalagi sudah ada bukti - bukti dan sumber yang berkompeten, kita akan laporkan dugaan pungli ini ke kejaksaan, kita akan kawal ," tambahnya lagi dengan nada menegaskan. (Reformasi Bangsa)