Lampung Timur,(NBC) - Kekerasan seksual dan atau serangan kehormatan sexuil terhadap AO (28) warga Kecamatan Sukadana (Pelapor) diduga dilakukan dan atau diserang oleh AMK alias Khr tetangganya (Terlapor) pada Senin, 27 Oktober 2025 sekitar jam 00.40 WIB.
Saat Pelapor perempuan bersuami sedang tidur dikamar sendirian tiba-tiba kaki dan bagian-bagian sensitifnya diraba-raba dan diremas-remas oleh Terlapor lelaki beristri beranak satu sehingga Pelapor melawan dan berteriak minta pertolongan, akhirnya Terlapor panik berlalu pergi.
"Ada orang meraba-raba, memegang dan meremas-remas (bagian sensitif/ terlarang) saya, setelah lampu menyala saya lihat muka Khr, saya marah "mau apa kamu!" dan berteriak-teriak minta "tolong" serta mengusir, "pergi kamu, keluar!" akhirnya Khr pergi, "Ya Tu, K...h...r Pergi", ungkap Pelapor sembari menirukan penuturan Khr yang diceritakannya kepada IJ suaminya dan orang yang nengok kerumah pasca kejadian.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Sebelumnya, Terlapor juga diduga mengatur rencana melakukan kekerasan seksual dan atau menyerang kehormatan sexuil Pelapor namun tak terlaksana lantaran Pelapor tak membolehkan masuk kedalam ruang dapur sebab suaminya tak dirumah pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 23.36 WIB lalu.
Alasan melalui handphone, Terlapor memberitahu pintu dapur rumah Pelapor terbuka tapi Terlapor tidak mengajak masyarakat lingkungan padahal tetangga didepan rumah Pelapor sedang banyak tamu yang berjarak sekitar 25 meteran diseberang jalan raya.
Akhirnya, peristiwa yang dialami oleh AO tersebut dilaporkannya ke SPKT Polres Lampung Timur dengan STPL Nomor: LP/ B/ 366/ X/ 2025/ SPKT/ Polres Lampung Timur/ Polda Lampung pada Senin, 27 Oktober 2025 jam 04.23 WIB.
Akibat kejadian tersebut menyebabkan Pelapor dan IJ suaminya serta keluarga besar mengalami perasaan tergoncang dan kerugian serta berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Kami sekeluarga besar masih merasa tergoncang dan dirugikan, berhubung hal ini menyangkut harga diri maka tidak ada kata damai dan kami juga berharap Pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum berlaku," harap IJ suami Pelapor pada Rabu, 17 Desember 2025 jam 08.21 WIB.
Mengutip artikel klinik hukumonline.com berjudul : "Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti" ditulis oleh Nofiatul Munawaroh, S.H., M.H pada edisi, 28 Agustus 2024.
