DEPOK,(NBC ) – Ada dugaan penyimpangan dalam proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Depok Open Space Balai Kota Depok Tahap 2.
Proyek senilai Rp.11 miliar ini mencuat setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp103.656.627,70.
Sementara pelaksanaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100% pada November 2024 dan dibayar penuh pada Desember 2024. Namun, pemeriksaan fisik BPK bersama tim pada Maret 2025 justru mengungkap pekerjaan bermasalah pada sejumlah item penting, seperti jalan (makadam, basecos, sirdam, pemadatan), U-ditch dan penutup, beton K-300 setebal 15 cm, plesteran dinding, hingga finishing batu alam.
Farizan Syaban Wakil Direktur LP-KPK menegaskan, temuan BPK ini hanyalah pintu awal. Sangat mungkin, kata dia, kerugian negara jauh lebih besar dibandingkan angka yang tercatat dalam laporan audit.
“ Ingat jangan terjebak pada angka Rp.103 juta. Itu baru permukaan. Bagaimana mungkin proyek Rp11 miliar yang sudah dibayar lunas justru masih menyisakan kekurangan volume? Ini indikasi kuat adanya penyimpangan serius. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan, lakukan investigasi total dan usut tuntas dari hulu ke hilir,” tegas Farizan, Selasa 30 September 2025.
Farizan juga menyoroti tiga titik rawan yang wajib diperiksa secara serius:
Tahap perencanaan – apakah ada rekayasa sejak penyusunan anggaran dan spesifikasi.
Tahap pelaksanaan – apakah kontraktor mengurangi kualitas atau volume pekerjaan demi keuntungan.
Tahap pengawasan – bagaimana mungkin konsultan supervisi dan pejabat terkait meloloskan laporan 100% selesai jika di lapangan terbukti tidak sesuai.