Lampung Timur, (NBC) - Informasi tanah lokasi Pondok Pesantren (Ponpes) akan diperjualbelikan oleh Ulin Nuha sampai ke telinga Sa'id sebagai pemilik sebagian tanah hibah tersebut.

Wawan ahli waris Sa'id segera dengan menghubungi Panca Kepala Dusun 002 Sidomulyo Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana menyampaikan pesan Sa'id orangtuanya.

Pesan tegas Sa'id melarang Ulin Nuha menjual seluruh tanah lokasi Ponpes di Dusun 002 Sidomulyo Desa Pasar Sukadana seluas 5,000 meter persegi sebab sebagian tanah itu hibahnya. 

Menurut Sa'id, rencana awal Mustofa orangtua Ulin Nuha akan membangun Ponpes, maka Sa'id menjual tanahnya dengan harga murah bahkan dengan ikhlas menghibahkan sebagian tanah karena menaruh harapan besar supaya pembangunan Ponpes direalisasikan.

"Semalam dia (Wawan) telpon, iya pak informasi dari (Sa'id) bapak, itu dulu karena mau dibikin Pondok, jadi bapak itu ikut menghibahkan tanah, ya tanah (lokasi Ponpes) itu," tutur Panca pada Senin, 30 Desember 2025 jam 07.23 WIB menirukan ucapan Wawan.

iklan sidebar-1

Tanah lokasi Ponpes tidak mungkin bisa untuk dipindahkan ketempat lain sebab Ponpes diperuntukan bagi warga Dusun 002 Sidomulyo Desa Pasar Sukadana dan sekitarnya.

"Kalau sekarang kata Ulin hibah tanah dipindah ke Jepara, kita nggak mungkin mau hibah di sana karena peruntukannya buat warga Sidomulyo, kalau memang mau dibangun Pondok," kata Kepala Dusun 002 Sidomulyo itu masih meniru kata-kata Wawan ahli waris Sa'id.

Kesimpulannya, kalau benar tanah itu diperjualbelikan tapi tidak seluruhnya, karena sebagian lokasi Ponpes adalah tanah hibah dari Sa'id.

"Kesimpulannya, tanah itu kalau murni dijual belikan berarti nggak semua karena ada tanah pak Sa'id yang dihibahkan untuk Pondok," terangnya masih menirukan ucapan Wawan.