PALEMBANG,(NBC) - Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah menetapkan 8 (delapan) orang Tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu Bank Pemerintah kepada PT. BSS dan PT. SL Untuk 2010-2014.

Telah dijelaskan pada rilis sebelumnya, 27 Maret 2025, 

Selanjutnya hari ini, Selasa 07 April 2026, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil kedelapan tersangka, akan tetapi yang hadir hanya tujuh tersangka, yakni :

KW  selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2014;

SL Selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2015;

WH  selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2013-2017;

IJ selaku Kepala Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2011-2013;

LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2016; 

KA selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2010-2012;

TP selaku Group Head Divisi Agribisnis salah satu Bank Pemerintah Kantor Pusat periode Tahun 2012-2017;