TANGSEL,(NBC) - Sebanyak 31 istri dan atau perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih untuk menggugat cerai suami mereka di Pengadilan Agama (PA) Ketimbang melapor ke polisi.
Keputusan ini diambil korban karena menghendaki proses hukum yang lebih cepat dibanding proses di kepolisian yang dinilai membutuhkan waktu panjang.
Dalam kurun waktu satu bulan, Layanan Bantuan Hukum MHH PDM Kota Tangerang Selatan telah menerima 31 permohonan bantuan hukum dari para istri korban KDRT ini. "KDRT yang dialami berupa KDRT Fisik, Psikis, Penelantaran Ekonomi" Ujar Sekretaris MHH Alin Esa Priatna.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Gugat Cerai Suami
Ironisnya, tak satupun dari mereka yang memutuskan untuk memproses kasus kekerasan tersebut melalui jalur pidana. Dari 31 korban tersebut, sembilan orang di antaranya telah secara resmi mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Tigaraksa. Secara serentak, mereka menjalani sidang pertama, Kamis 31 Oktober 2025.
Persidangan perdana ini dilaksanakan di luar gedung pengadilan, atau yang dikenal dengan istilah sidang keliling, bertempat di Balai Ratu Permai, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Para perempuan korban KDRT ini mendapatkan pendampingan hukum secara kolaboratif dari tiga organisasi, yaitu Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, LBH Keadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kota Tangerang Selatan.
Ketua Posbakum Aisyiyah Kota Tangerang Selatan, Halimah Humayrah Tuanaya, menyatakan bahwa keputusan para istri atau perempuan untuk menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri.
"Keputusan para perempuan (istri ) ini untuk menggugat cerai menunjukkan upaya mereka mencari keadilan dan perlindungan diri dari situasi KDRT yang mereka alami," ujar Halimah.
