Lampung Timur,(NBC) -  Dalam melakukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BOPP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdapat larangan terhadap Tim BOPP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah.

Melarang Tim BOPP PAUD dan BOP Kesetaraan Daerah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Satuan Pendidikan khususnya terhadap siswa-siswi dari keluarga yang tergolong ekonomi tidak mampu.

Namun larangan itu diduga dilanggar oleh Sri Astuti Kepala TK PGRI 4 Desa Selorejo Kecamatan Batanghari sebagai pengganti almarhum Drs. Sulana suaminya yang meninggal dunia pada 2 tahunan lalu.

Sri Astuti alias Tuti melakukan pungutan uang untuk biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) Rp.35 ribu persiswa-siswi terhitung sejak tahun ajaran baru 2025/2026.

"Kalau disini (TK PGRI 4 Selorejo) anak saya bayar uang SPP 35 ribu sebulan mulai masuk bulan tujuh (Juli 2025)," keluh orangtua murid TK PGRI 4 Selorejo kemarin pada Kamis, 1 Desember 2026 waktu setempat.

iklan sidebar-1

Karena sangat tak punya uang untuk membayar SPP anaknya, orangtua murid tersebut menganjurkan agar Kepala TK PGRI 4 Selorejo memotong uang yang terdapat di buku tabungan anaknya.

"Untuk bayar SPP saya suruh motong uang di buku tabungan jarang mau, jadi biarkan dulu kata mereka," tutur orangtua siswa tersebut.

Selain itu, Sri Astuti Kepala TK-PGRI-4 Selorejo juga diduga menjadi distributor atau pengecer dalam proses pembelian 3 setel pakaian seragam siswa-siswi, orangtua siswa-siswi sampai terlambat membayar uang pakaian seragam sebesar Rp.350 ribu persiswa-siswi karena belum mampu membayar.

"sedangkan tadinya kurang bayar seragam. Namanya anak-anak, liat temannya sudah pakai seragam sedangkan anak saya belum ya nangis karena kami belum mampu bayar," katanya.