JAKARTA,( NBC) - Kasus korupsi tata kelola biji timah yang merugikan negara sampai Rp.4,1 Triliun menetapkan sepuluh (10 ) orang tersangka 

Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan telah menetapkan 10 (sepuluh) orang Tersangka atas perkara tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk kepada mitra usaha di wilayah IUP PT Timah Tbk Bangka Selatan tahun 2015 s,d tahun 2022. Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Penyidik , Rabu 18 Februari 2026. 

Adapun para tersangka dalam perkara ini yaitu:

Tersangka AS selaku Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk tahun 2012 s.d. 2016.

Tersangka NAK selaku Kepala Perencana Operasi Produksi (POP) tahun 2015 s.d. 2017.

Tersangka KEB selaku Direktur CV TJ.

Tersangka HAR selaku Direktur CV SR BB.

Tersangka ASP selaku Direktur PT IA.

Tersangka SC selaku Direktur PT UMBP.