JAKARTA,(NBC) - Sidang perkara lanjutan dugaan tindak pidana korupsi digitalisasi pengadaan Chromebook pada Kemendikbudristek 

Roy Riady Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan keterangan usai persidangan perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sidang dengan terdakwa Nadiem Makarim yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 13 April 2026.

Roy Riady dalam keterangannya, menjelaskan, Dedy Nurmawan ahli dari BPKP telah memaparkan temuan kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun yang disebabkan oleh berbagai penyimpangan, termasuk adanya upaya mengarahkan spesifikasi ke Chrome OS dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. 

" Dan seluruh perhitungan tersebut berdasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” ungkap Roy 

Dan mengenai metode penghitungan, Roy mengklarifikasi, ahli tidak menggunakan harga pasar sebagai acuan utama, melainkan menggunakan metode akuntansi berdasarkan dokumen-dokumen valid seperti dokumen impor dan perjanjian distributor. 

" Dengan dokumen tersebut, ahli memberikan margin maksimal untuk menentukan harga wajar, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi sehingga terjadi praktik mark-up,” papar Roy menambahkan. 

Karenanya tim JPU memberikan perbandingan, jika menggunakan fakta harga pasar, mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Hanif Muhammad membeli perangkat serupa seharga Rp 3,2 juta, bahkan terdakwa Ibrahim Arief (IBAM) tercatat membeli hanya dengan harga Rp 2 juta pada tahun 2022. 

Dan meski data ini tersedia, Tim JPU tetap menghormati independensi ahli yang memilih menggunakan metode pembentukan harga yang sebenarnya untuk menghindari intervensi penyidik.