Lampung Timur, (NBC) - Staf Khusus Menteri Bidang Kualitas Hidup Perempuan, Majdah Muhyiddin Zain menegaskan pentingnya memperluas pemahaman masyarakat.
Pemahaman masyarakat khususnya di kalangan mitra pembangunan, Dinas PPPA Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) beserta seluruh peraturan turunannya. Hal ini disampaikan dalam kegiatan “Komunikasi Publik Memahami Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Turunannya” yang diikuti oleh peserta secara luring dan daring, menukil artikel kemenpppa.go.id berjudul "Kemen PPPA Dorong Pemahaman UU TPKS untuk Wujudkan Indonesia Bebas Kekerasan Seksual, pada edisi 11 November 2025.
“Pelaksanaan UU TPKS telah diperkuat melalui 10 aturan pelaksanaan, yang disimplifikasi menjadi 7 aturan turunan, terdiri atas 3 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 (empat) Peraturan Presiden (Perpres). Undang-undang ini merupakan wujud nyata komitmen negara untuk mencegah, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berpihak pada korban,” ujar Majdah, pada Senin (10/11).
Majdah juga menyampaikan masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SHPN) 2024, 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual selama hidupnya. Angka ini menggambarkan masih besarnya tantangan dalam mewujudkan perlindungan yang efektif bagi perempuan dan anak.
“Data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil karena banyak korban yang enggan melapor akibat stigma sosial, tekanan lingkungan dan kurangnya akses terhadap layanan pengaduan. Karena itu, Kemen PPPA terus berkomitmen memperkuat implementasi UU TPKS melalui penyempurnaan peraturan pelaksana, peningkatan kapasitas sumber daya manusia layanan serta penguatan UPTD PPA di daerah sebagai ujung tombak layanan terpadu bagi korban kekerasan,” kata Majdah.
Selain langkah hukum dan kelembagaan, pemerintah juga mengupayakan kampanye sosial dan budaya agar masyarakat lebih sadar dan berani melawan kekerasan berbasis gender. Majdah menegaskan perlindungan terhadap perempuan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa. Kolaborasi yang kuat menjadi kunci untuk menciptakan Indonesia yang setara dan bebas dari kekerasan.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah nyata untuk memperluas pemahaman dan memperkuat implementasi UU TPKS, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak, serta membangun sinergi antara pemerintah pusat, daerah, lembaga penegak hukum dan mitra masyarakat sipil agar upaya perlindungan dan pemulihan korban dapat berjalan lebih optimal,” ujar Majdah.
Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Bidang Perlindungan Hak Perempuan (DP, Margareth Robin Korwa menegaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi korban dan memastikan tidak ada ruang bagi segala bentuk kekerasan seksual. Undang-undang ini juga menjadi landasan hukum penting dalam memperkuat upaya pencegahan, penanganan, perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.
“UU TPKS disusun secara komprehensif untuk menjamin hak korban sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga pemulihan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Melalui kegiatan komunikasi publik ini, Kemen PPPA berupaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra pembangunan agar implementasi UU TPKS dan peraturan turunannya dapat berjalan efektif, berkeadilan serta memberikan perlindungan maksimal bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual,” ujar Margareth.
