BOGOR,(NBC ) – "P" 45. tahun seorang warga Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bogor, Jumat 10 Juli 2026.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor LP/B/1603/VII/2026/SPKT/Polres Bogor/Polda Jawa Barat, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (5/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di area parkir sebuah lokasi pemancingan di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi.
Korban dalam laporannya, mengaku dituduh melakukan pencurian helm sebelum kemudian diduga mengalami pemukulan dan penendangan oleh lebih dari satu orang. Korban juga mengaku mengalami luka bakar akibat siraman air panas. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami memar serta luka pada sejumlah bagian tubuh.
Hingga berita ini diturunkan, identitas terlapor masih dalam penyelidikan. Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi dan penanganannya berada di bawah kewenangan Polres Bogor. Media ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.