JAKARTA,(NBC) - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI kembali mengumumkan rencana pelaksanaan Lelang Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba.
Pelelangan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024 berupa satu unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran berikut muatan Light Crude Oil.
Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444 dengan batas akhir penawaran pukul 10.00 WIB waktu server dan dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id.

Objek lelang akan dijual dalam 1 (satu) paket dengan rincian:
1 (satu) unit Kapal Tanker MT Arman 114 berbendera Iran IMO 9116412, tahun pembuatan 1997 di Korea Selatan, Material Baja, Panjang 330,27 m, lebar 58 m, kedalaman 20,00 m, Tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton, Call sign EPLQ7 bermuatan Light Crude Oil (volume 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel).
Saat ini kapal tersebut berada di Perairan Batu Ampar, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Adapun total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 (satu triliun seratus tujuh puluh empat miliar lima ratus tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus rupiah) dan uang jaminan lelang senilai Rp118.000.000.000 (seratus delapan belas miliar rupiah).
Syarat-syarat lelang yang ditentukan adalah calon peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi di website https://lelang.go.id.dan diwajibkan memenuhi persyaratan khusus memedomani Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perizinan pada kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi yaitu:
Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi; atau Badan Usaha yang memiliki Izin Usaha Niaga Minyak Bumi.