Kejati Kepri,BATAM,(NBC ) - J.Devy Sudarso Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan
Pelantikan dan Pengambilan sumpah serta Serah Terima Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan dari Pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H kepada pejabat baru Toto Roedianto, S.Sos., S.H yang berlangsung di Aula R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Batam, Senin 15 Desember 2025.
Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang baru dilantik Toto Roedianto, S.Sos., S.H sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lahat di Sumatera Selatan, adapun Pejabat lama Bayu Pramesti, S.H., M.H telah dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, dalam amanatnya mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkah, karunia dan perkenan-Nya hari ini kita dapat mengikuti prosesi yang sarat akan makna, Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dengan penuh khidmat serta dalam keadaan sehat. Kajati mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik sebagai pribadi terpilih yang telah teruji dalam integritas, kapasitas, dan loyalitas, sehingga pimpinan memberikan amanah ini kepada saudara.
“Jabatan Aspidum bukan hanya sebuah penugasan struktural, tetapi merupakan bentuk kepercayaan untuk menjaga marwah institusi dalam proses penegakan hukum pidana umum”, ungkapnya.
Menurutnya, Mutasi, rotasi, dan promosi merupakan dinamika yang wajar dalam organisasi, sebagai sarana penyegaran dan penguatan manajemen kinerja. Perpindahan pejabat adalah bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh jajaran mampu memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan visi dan misi Kejaksaan RI.
J. Devy Sudarso juga memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh Aspidum yang baru, antara lain :
1. Tingkatkan kemampuan manajerial dan segera beradaptasi dengan seluruh dinamika penanganan perkara pidana umum di wilayah Kepulauan Riau, yang memiliki karakteristik geografis dan tantangan hukum tersendiri.
2. Pastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan berpedoman pada Trikarma Adhyaksa : Satya, Adhi, dan Wicaksana.
