JAKARTA, (NBC) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Sidang tuntutan atas sembilan (9) tersangka digelar pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza
Pidana Penjara: 18 tahun.
Denda: Rp1 miliar.
Uang Pengganti: Total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:
Kerugian sewa terminal: Rp2,9 triliun.
Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.