JAKARTA,(NBC) - Direktur Utama PT BRN tersangka dalam kasus illegal logging Kepulauan Mentawai Sumatera Barat.

Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) bersama Tim Penyidik dari Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) menetapkan Tersangka IM selaku Direktur Utama PT BRN (penanggung jawab operasional) dalam kasus illegal logging di Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Senin 1 Desember 2025.

Penetapan tersangka tersebut telah dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2025, dan saat ini telah siap dilimpahkan ke proses peradilan berikut barang bukti berupa:

·        17 alat berat; 

·        9 mobil logging truck;

iklan sidebar-1

·        2.287 batang (terdiri dari 90 batang kayu dengan total volume 453,62 m3; 

·        1 unit kapal tugboat TB. Jenebora serta 

·        1 unit kapal tongkang TK. Kencana Sanjaya (muatan kayu bulat sebanyak 1.199 batang dengan volume 5.342,45 m3.

Pengamanan barang bukti tersebut dilakukan pada kegiatan operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan oleh Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan bersama Tim Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH).