DEPOK,( NBC) – Praktik pengelolaan parkir berbayar di kawasan Grand Depok City (GDC), tepatnya di depan kantor BPJS Kesehatan Kota Depok.

Parkir berbayar ini menuai polemik serta sorotan masyarakat.  Awak media menemukan adanya penarikan retribusi parkir di lokasi yang secara tegas dipasang rambu larangan parkir oleh pihak berwenang. 6 November 2025.

Aktivitas pungutan ini dinilai janggal karena berada di jalur lambat yang seharusnya steril dari aktivitas parkir sesuai ketentuan lalu lintas.

Saat dikonfirmasi, seorang pegawai berinisial D menyatakan bahwa pengelolaan parkir tersebut telah bekerja sama dengan Pemkot Depok. Namun saat diminta menjelaskan secara rinci terkait legalitas izin, mekanisme kerja sama, serta setoran resmi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bersangkutan tidak dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

D, bahkan menyebut bahwa pendapatan parkir di lokasi tersebut bisa mencapai sekitar Rp1.000.000 per hari. Angka tersebut menimbulkan pertanyaan besar: benarkah kegiatan tersebut tercatat sebagai penerimaan daerah atau justru hanya dikelola oleh pihak tertentu tanpa pengawasan resmi?

iklan sidebar-1

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa kendaraan terparkir berderet di area yang jelas-jelas terdapat rambu larangan parkir. Pungutan parkir di zona terlarang ini mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran aturan lalu lintas sekaligus penyelenggaraan perparkiran yang tidak sesuai ketentuan hukum.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 287 ayat (1): Pelanggaran rambu dilarang parkir dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000.

Lokasi yang berada dalam zona larangan parkir tidak dapat dijadikan area parkir berbayar dalam kondisi apapun.