JAKARTA,(NBC) - Dhipa Adista Justicia Kantor hukum dibawah naungan Eks KASAL Laksamana (Purn) Tedjo Edhi Purdjiatno, SH. Hadirkan inovasi program Protection Insurance PPMBC-DAJ Law Firm
Inovasi program yang dimaksud adalah untuk lebih menghadirkan solusi kemudahan, dan serta menghadirkan kemudahan akses proteksi hukum terhadap para calon klien terhadap persoalan hukum.
Program Protection Insurance PPMBC-DAJ sendiri akan melibatkan para advokat profesional yang berada pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justica untuk memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan (Litigasi) maupun di luar pengadilan (Non-Litigasi).
Sekjen Nicho Hezron, SH.,MH., Dhipa Adista Justicia Law Firm menjelaskan bahwa program Protection Insurance PPMBC-DAJ seyogyanya bisa menjadi alternatif pilihan bagi para warga masyarakat (calon klien-red) untuk memberi kepastian perlindungan hukum melalui keterikatan insurable interest atau hubungan asuransi terkait perlindungan hukum.
" Dengan persetujuan dari Pembina Dhipa Adista Justicia, Bapak Laksamana (Purn) TNI Tedjo Edhi Purdjiatno,SH., kami telah meluncurkan program Protection Insurance PPMBC-DAJ, (Asuransi perlindungan hukum).
Program protection insurance yang kami beri nama PPMBC-DAJ itu merupakan wadah untuk memfasilitasi kesepakatan perjanjian jasa hukum tetap (sesuai dengan kesepakatan ikatan perjanjian) bagi calon klien dengan Dhipa Adista Justicia Law Firm," imbuh Nicho dihadapan
awak media di kantor pusat DAJ Law Firm, Grogol, Jakarta, Senin 20 April 2026.
Dan nilai plus atau kelebihan dari program Protection Insurance PPMBC-DAJ itu sendiri diterangkan oleh Nicho ialah dimana dengan adanya ikatan perjanjian hukum melalui prosedur asuransi antara calon klien dengan DAJ Law Firm, maka setiap klien nantinya tidak terbebani dengan kewajiban financial terhadap lawyer (kuasa hukum) dikarenakan telah mendapat jaminan perlindungan hukum dari setiap para Advokat profesional yang bernaung pada Kantor Hukum Dhipa Adista Justicia.
"Layaknya prosedural insurance, mekanisme program Protection Insurance PPMBC-DAJ pun juga dilakukan dengan cara yang sama. Dimana nantinya akan dibuatkan berita acara Perjanjian Jasa Hukum Klien Tetap dengan berbagai ketentuan didalamnya, baik itu mekanisme ikatan, maksud tujuan, ruang lingkup perjanjian, serta termasuk biaya fee jasa hukum tetap untuk mengikatkan produk Protection Insurance PPMBC-DAJ dengan klien,"urai Nicho lagi menambahkan.