BOGOR,(NBC) - Pemkab Bogor benar - gagal melaksanakan pembayaran kepada pihak ketiga para penyedia jasa Tahun Anggaran 2025, mengemuka.dan menjadi sorotan publik.

Johan Pakpahan Ketua LSM PBR menyoroti hal tersebut dan menilai.

Dari sejumlah laporan yang beredar per Jumat 2 Januari 2026 terdapat rincian yang belum terkonfirmasi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor. 

Rincian tersebut di antaranya adalah, Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan DPUPR 90 Surat Perintah Membayar (SPM), Bidang Pengairan 60 SPM, DPKPP 75 SPM, DLH 70 SPM, Disdik 170 SPM, Dinkes hanya 2,7 Miliar yang belum terbayar

Sementara itu beredar edaran non formal atas nama Bidang Perbendaharaan BPKAD yang berbunyi, "Assalamu'alaikum..

iklan sidebar-1

Yth. Bpk/ibu teman² SKPD Pengelola Keuangan. Mohon maaf kami tidak bisa membalas satu persatu WA bpk/ibu (disertai emoticon tangan terlipat diasumsikan permohonan maaf_red).

Terkait dengan permohonan pembayaran tagihan Bpk/Ibu yang belum terbayarkan, kami mohon maaf. Untuk selanjutnya silahkan bapak/ibu koordinasi dengan teman-teman bidang AKTI secara administrasi untuk bisa dicatat sebagai hutang, dan teman-teman bidang Anggaran untuk memastikan apabila dalam penganggaran harus ada ketersediaan uang untuk membayarkan. Sekali lagi mohon maaf lahir dan batin, terimakasih. Bidang Perbendaharaan - BPKAD. 

Saat edaran di Whatsapp grup atas nama Bidang Perbendaharaan tersebut dikonfirmasi ke Kepala BPKAD, WR Pelitawan merespon akan menjawab itu setelah rapat dengan pimpinan daerah. 

"Nanti setelah rapat dengan pimpinan daerah kami jelaskan. Saat ini akan ada pembahasan soal ini di tingkat pimpinan, kang," ujar Pelitawan, Jumat 2 Januari 2026.