DEPOK,(NBC) - Budi Jaya Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, menunjukkan sikap tak pantas serta terkesan tertutup dan alergi terhadap awak media.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Budi Jaya, menuai sorotan setelah menolak permintaan konfirmasi langsung dari wartawan harianesia.com dan atau awak media terkait sejumlah isu publik yang tengah mencuat. 21 Oktober 2025
Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 20 Oktober 2025, dengan maksud menjadwalkan pertemuan dan diskusi langsung mengenai sejumlah persoalan penting yang berkaitan dengan pelayanan publik di BPN Kota Depok.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Namun, dalam balasan pada 21 Oktober 2025, Budi Jaya justru menyampaikan bahwa urusan komunikasi dengan media telah didelegasikan kepada Kasubag Tata Usaha dan Koordinator Kehumasan. Ia menegaskan bahwa seluruh informasi terkait kegiatan dan kebijakan BPN Depok sudah disampaikan melalui akun Instagram dan media internal resmi.
“Kami menugaskan Kasubag TU dan Koordinator Kehumasan untuk berkomunikasi dengan rekan media. Informasi selalu kami update melalui IG dan media internal kami,” tulis Budi Jaya dalam pesan singkatnya.
Menanggapi hal tersebut, wartawan harianesia.com, menegaskan bahwa permintaan konfirmasi dimaksudkan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari fungsi kontrol media terhadap kebijakan publik.
“Pertemuan internal BPN dengan organisasi wartawan seperti PWI atau PWOI tidak bisa menggugurkan kewajiban pejabat publik untuk memberikan keterangan langsung terkait isu publik. Wartawan berperan sebagai jembatan informasi masyarakat, bukan pihak yang harus menunggu izin atau perantara,” tegasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari Budi Jaya, meski pesan klarifikasi telah dikirimkan secara sopan dan berulang.
Praktisi Hukum: “Sikap BPN Berpotensi Langgar UU KIP” Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Andi Faisal, SH., MH. menilai bahwa sikap Kepala BPN Kota Depok bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan akses informasi publik, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
