JAKARTA,( NBC) - Penetapan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui Program Pokir (Pokok Pikiran) DPRD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2024. Kamis 23 April 2026,

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan

Negeri Magetan setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan sebanyak 35 (tiga puluh lima) Saksi dan pengumpulan alat bukti berupa data/dokumen sebanyak 788 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) bundle dan Barang Bukti Elektronik sebanyak 12 (dua belas) unit yang telah mendapatkan penetapan penyitaan yang sah dari Ketua Pengadilan Negeri 

Magetan sehingga telah terpenuhinya alat bukti kuat untuk menetapkan status 6 (enam)  orang saksi menjadi tersangka, sebagai berikut :

1. Tersangka SN selaku Anggota DPRD Magetan 2019 - - 2024 (Ketua DPRD 

Kabupaten Magetan 2024 -2029);

2. Tersangka JML selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029;

3. Tersangka JMT selaku Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2019-2024 dan  Anggota DPRD Kabupaten Magetan Periode 2024-2029;

4. Tersangka AN selaku Tenaga Pendamping Dewan;