WAY KANAN,(NBC ) – Pemusnahan barang bukti perkara berkekuatan hukum tetap (inracht) Kejari Way Kanan
Pemusnahn barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Kamis 29 Januari 2026.
Mahmuddin, S. H, M. H,Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) menjelaskan, pemusnahan ini merupakan implementasi dari Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Langkah ini bertujuan untuk memastikan barang rampasan negara tidak dapat lagi dipergunakan sebagaimana fungsinya.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara, yang didominasi oleh kasus narkotika. Rinciannya meliputi:
9 Perkara Narkotika: Barang bukti berupa sabu seberat 10,37 gram dan 16 butir pil ekstasi.
3 Perkara Oharda: Terkait tindak pidana Orang dan Harta Benda.
2 Perkara TPUL: Terkait Tindak Pidana Umum Lainnya serta Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum).
“Tindak pidana narkotika di Wilayah Kabupaten Way Kanan masih cukup tinggi. Sesuai Pasal 270 KUHAP, Jaksa bertindak sebagai eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan. Kami berharap pemusnahan ini dapat meminimalisir tindak pidana di daerah kita, sejalan dengan instruksi Presiden untuk perang melawan narkotika,” imbuhnya dengan nada menegaskan
“Terlebih lagi dengan berakhirnya kegiatan ini, maka berakhir pula tugas saya di Kejari Way Kanan yang saya cintai. Saya mohon maaf jika ada kekurangan selama bertugas dan berharap silaturahmi serta kerja sama antar stakeholder yang telah terjalin baik selama ini dapat terus dipertahankan,” tambahnya lagi
