BOGOR, (NBC ) - Sidang lanjutkan atas kasus yang katanya pemerasan, kekerasan dan penipuan (368,369,378) atas terduga terdakwa YS .
Sidang kasus dugaan pemerasan dan kekerasan YS yang memasuki tahap sidang ketiga setelah sidang sebelumnya pembacaan eksepsi terduga YS. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Tegar Beriman Kelurahan Pakansari Cibinong. Senin 24 November 2024.
Seperti yang disampaikan oleh Penasehat Hukum YS, Tamba Harianja pada media bahwa saat ini adalah sidang ke tiga agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
" Inikan Sidang ke tiga tanggapan dari Jaksa atas tanggapan eksepsi yang Minggu lalu, jadi agenda sidang. sekarang," kata pengacara Tamba Harianja.
Lanjut Kuasa Hukum YS mengatakan, sebenarnya kalau di lihat dari berita acara pemeriksaan lalu dan di kaitkan dengan surat dakwaan dari JPU semua itu jelas.
" Karena klien kita inikan di dakwa melanggar pasal 368, 369 dan 378, akan tetapi semua dakwaan itu kita bantah di eksepsi," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa selaku kuasa hukum berharap dakwaan itu sesuai apa yang di utarakan di eksepsi.
" Semua batal demi hukum terlebih pasal 368 dan 369 nya, karena saya yakin 100 persen JPU tidak akan mampu membuktikan dari klien kami unsur dari pemerasan dan kekerasan," tandanya lagi.
" Saya berharap eksepsi diterima, namun ditolak, tapi itukan baru dari JPU dan itu sudah sangat wajar, karena mereka harus menolak itu, nantikan kita tunggu putusan dari majelis Hakim," pungkasnya (***)
