BOGOR,(NBC) — Seluruh Apatur Sipil Negara (ASN ) terikat oleh peraturan dan perundangan - undangan pernikahan dan serta peraturan lainnya yang melekat.

Dugaan pelanggaran etika kembali mencoreng citra aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bogor. Gegara seorang oknum ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor diduga tinggal serumah dengan seorang perempuan yang bukan merupakan istri sahnya. 9 Desember 2025.

Informasi tersebut mencuat ke publik setelah beredarnya laporan dan keterangan warga sekitar yang menyebutkan bahwa oknum ASN tersebut kerap terlihat tinggal satu atap bersama perempuan tersebut dalam kurun waktu tertentu. Keduanya yang bukan pasangan suami-istri, tertangkap berada dalam satu rumah. Rekaman itu justru dibuat oleh anak salah satu ASN pria.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan keresahan di tengah masyarakat, mengingat status oknum tersebut sebagai abdi negara yang seharusnya menjunjung tinggi nilai moral, etika, serta norma sosial.

“Yang bersangkutan diketahui tinggal di satu rumah bersama perempuan itu, padahal informasinya dia masih berstatus beristri,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

iklan sidebar-1

Jika dugaan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma kesusilaan, namun juga berpotensi melanggar kode etik ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mewajibkan setiap ASN menjaga martabat dan kehormatan sebagai aparatur negara, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Selain itu, dalam konteks moral dan sosial, perilaku tersebut dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan, yang sejatinya menjadi garda terdepan dalam pembentukan karakter dan nilai integritas di tengah masyarakat.

Narasi dalam video menyebut keluarga sudah melaporkan dugaan perselingkuhan itu ke Pemkab Bogor sejak Juli 2025.

Namun ASN pria tersebut tetap mempertahankan status pernikahannya dan bahkan menerima kenaikan pangkat.