JAKARTA,(NBC) - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atase Kejaksaan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura hadir sebagai saksi.
Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group dengan Terdakwa Korporasi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama , PT Panca Agro Lestari , PT Kencana Amal Tano , PT Darmex Plantation dan PT Asset Pacifik.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jumat 10 April 2026
Dalam sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan Saksi Mahayu Dian Suryandari sebagai saksi untuk menjelaskan proses yang dilakukan dalam melaksanakan Penetapan Majelis Hakim terkait penyitaan barang bukti milik para Terdakwa atau yang terafiliasi dengan Para Terdakwa berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura.
Adapun kapasitas saksi selaku Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura salah satu tugasnya yakni melakukan fungsi Kejaksaan di luar negeri, antara lain membantu proses penanganan perkara dalam konteks komunikasi dan kerjasama hukum dengan stakeholder terkait di Singapura berdasarkan kerjasama internasional yang sifatnya bilateral.
Dan dalam perkara ini, bantuan hukum timbal balik atau Mutual Legal Assistance yang dimintakan Penuntut Umum kepada Pemerintah Singapura adalah dalam konteks asset recovery yang bertujuan untuk melakukan penyitaan pada tahap penuntutan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Khusus untuk Singapura, dalam rangka pengembalian aset yang berada di luar negeri, proses pengembaliannya sedikit berbeda dengan yang berada di dalam negeri, karena harus melalui Mutual Legal Assistance serta barang bukti tersebut harus ditegaskan sebagai hasil kejahatan dan masuk dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk diketahui, proses permintaan Mutual Legal Assistance ini adalah bagian dari melaksanakan Penetapan Majelis Hakim tersebut, dan saat ini barang bukti berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura sudah dalam status blokir oleh Otoritas Singapura yang berwenang.
Perihal permintaan Mutual Legal Assistance dalam perkara ini yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum RI atas dasar permohonan dari Jaksa Agung Cq Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Mahayu selaku Atase Kejaksaan berperan aktif dalam mengawal prosesnya, antara lain melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura selaku Otoritas Pusat.