JAKARTA,(NBC) - Mangkir dari pemanggilan penyidik Pemilik PT TSHI ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara tambang nikel. Selasa 12 Mei 2026.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 1 (satu) orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap LSO selaku pemilik PT TSHI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013 s.d 2026.
Adapun Tersangka LSO sebelumnya tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.
Kasus posisi dalam perkara ini sebagai berikut:
Pada awalnya tersangka LSO selaku pemilik PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI yang mengharuskan PT TSHI membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar;
Oleh karena PT TSHI keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut, Tersangka LSO mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Sdr. LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026;
Kemudian Tersangka LSO bertemu dengan Tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan kepada Tersangka HS terkait permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kementerian Kehutanan RI, selanjutnya Tersangka HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Tersangka HS akan diberikan uang oleh Sdr. LSO sejumlah Rp1,5 miliar;
Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI. terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar ±Rp.130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut;