BOGOR,(NBC) - Beroperasinya Tempat Penampungan Sampah (TPS) liar di wilayah RT 02 RW 03, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, patut di pertanyakan.

Selain itu Beroperasinya TPS liar ini juga menjadi serta menuai sorotan tajam publik. Dari hasil pantauan langsung di lapangan, NewsBogor bersama beberapa rekan media, menemukan aktivitas pembuangan sampah yang diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Daerah ataupun Dinas terkait. Sabtu 18 Oktober 2025

Yang lebih mengkhawatirkan, kegiatan pengangkutan sampah di lokasi tersebut diduga menggunakan armada berplat hitam, yang semestinya tidak diperbolehkan untuk kegiatan operasional komersial pengangkutan limbah atau sampah. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa armada tersebut disebut-sebut milik pihak Galuga, dan hasil pembuangan sampahnya disetorkan ke TPA Galuga, Kota Bogor, dengan setoran sekitar Rp16 juta per bulan.

Sementara itu, pengelola TPS  bernama Ujang, yang disebut sebagai pengelola di lokasi, mengakui bahwa lahan yang digunakan merupakan lahan sewa dengan biaya Rp500 ribu per bulan. Aktivitas tersebut, menurut warga setempat, telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan akibat bau menyengat serta potensi pencemaran lingkungan.

Praktik pengelolaan sampah tanpa izin seperti ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:

iklan sidebar-1

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, yang menegaskan larangan bagi setiap orang untuk membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan atau tidak memiliki izin dari pemerintah daerah.

2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 ayat (1) huruf e, yang melarang setiap orang melakukan pembuangan limbah dan/atau bahan berbahaya tanpa izin lingkungan.

3. Pasal 162 KUHP yang dapat digunakan untuk menjerat pihak yang dengan sengaja memfasilitasi kegiatan ilegal yang merusak lingkungan.

Apabila terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 5 tahun dan/atau denda mencapai Rp100 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 UU 18/2008.