DEPOK (NBC) - Terkait polemik bangunan bawah Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sampai detik ini tak kunjung terealisasi.
Bangunan yang berlokasi di samping Rumah Potong Hewan (RPH) Tapos, Kota Depok ini semakin menimbulkan tanda tanya besar.
Pasalnya, sejak berita ditayangkan pada edisi 6 November 2024 dengan judul “Misteri Gedung di Bawah SUTET: Pelaksana Bungkam, Proyek Diduga Tanpa Izin?”, hingga kini, 3 September 2025, izin resmi dari pihak PLN tak kunjung dikeluarkan.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Padahal, dalam penjelasan resmi yang disampaikan Adam, Kabid DKP3 Kota Depok, pada 14 Agustus 2025 lalu, ia memastikan bahwa izin dari PLN akan keluar “Minggu depan”. Namun faktanya, hingga hari ini, pernyataan tersebut tidak terbukti.
Sedangkan, Kepala DKP3 Kota Depok, Ir. Widyati Riyandani, pada 3 September 2025 justru menyampaikan bahwa izin masih dalam “tahap proses”. Kontradiksi pernyataan ini memunculkan kesan inkonsistensi dan lemahnya komitmen lembaga pemerintah dalam memberikan kepastian hukum.
Hal ini menjadi sorotan tajam, Ketua DPD Jawa Barat LSM Indonesia Morality Watch, Edwar, sikap plin-plan yang ditunjukkan pejabat DKP3 patut dipertanyakan. “Bagaimana mungkin satu dinas bisa berbeda suara? Publik berhak tahu, ini sekadar permainan kata-kata atau memang ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” ujarnya dengan nada menegaskan.
Potensi pelanggaran hukum bangunan di bawah jalur SUTET sejatinya berpotensi melanggar aturan tata ruang serta membahayakan keselamatan publik. Berdasarkan:
Undang - Undang. Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 ayat (3), disebutkan bahwa ruang bebas di bawah SUTET harus steril dari bangunan permanen.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015, menegaskan adanya kewajiban menjaga jarak aman jaringan transmisi tenaga listrik.
