DEPOK,(NBC) - Praktik parkir liar di sejumlah titik zona terlarang di Kota Depok kembali mendapat sorotan publik. Warga menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terkesan membiarkan aktivitas tersebut berlangsung tanpa penindakan nyata.
Ditengah meningkatnya kritik, muncul pertanyaan publik mengenai transparansi dan respons cepat yang seharusnya menjadi standar kinerja lembaga pemerintah. 8 November 2025.
Redaksi harianesia.com dan rekan telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi, namun nomor kontak redaksi justru tidak lagi dapat dihubungi oleh pihak terkait, sehingga menimbulkan tanda tanya besar.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Langkah pemblokiran tersebut dinilai sejumlah pemerhati kebijakan publik sebagai sikap tidak profesional, terlebih ketika sedang terjadi persoalan yang membutuhkan klarifikasi terbuka.
“Jika tidak ada keterlibatan atau kelalaian, seharusnya Dishub bisa memberikan penjelasan resmi. Menutup akses komunikasi justru memicu spekulasi liar, dan itu tidak sehat bagi pemerintahan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik di Depok.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dishub Kota Depok belum memberikan klarifikasi resmi terkait maraknya parkir liar maupun soal tertutupnya akses komunikasi dengan media.
Penegasan Kepatuhan pada UU KIP dan Transparansi Publik
Sebagai informasi, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mewajibkan setiap badan publik termasuk Dishub untuk:
membuka informasi yang berkaitan dengan pelayanan publik, memberikan keterangan ketika dimintai media, tidak menghambat permintaan informasi yang sah. Sikap tertutup kepada media dianggap berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
