RIAU,(NBC) - Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap Tersangka S selaku Direktur Utama PT. Tengganau Mandiri Lestari Kamis 26 Februari 2026.
Orang dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Dalam Penguasaan Barang Bukti Berupa Pabrik Mini Kepala Sawit (Pmks) Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis Yang Di Dapatkan Dari Perkara Pidana Korupsi Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1125/K/Pid.Sus/2014 Tanggal 11 November 2015.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tanggal 26 Februari 2026 setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Tap.Tsk- 02/l.4/Fd.2/02/2026 tanggal 13 Februari 2026.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Perkara tersebut bermula ada tanggal 11 November 2015 Jaksa Penuntut umum Pada Kejaksaan Negeri Bengkalis mengeksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1125/K/Pid.Sus/2014 tanggal 17 September
2014 yang mana salah satu amar Putusannya adalah menyerahkan Gedung Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) yang terletak di Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis kepada
Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Jaksa Eksekutor telah menyerahkan barang bukti tersebut dan dituangkan dalam Berita Acara Pengembalian Barang Bukti (BAPBB) pada hari Rabu tanggal 11 November 2015.
Kemudian, setelah pabrik mini kelapa sawit tersebut di terima oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis (berikut item-itemnya), ternyata sekretaris dinas koperasi,usaha mikro,kecil dan menengah kabupaten bengkalis selaku yang menerima barang bukti tersebut tidak mengamankan,menguasai secara fisik dan tidak memelihara barang bukti tersebut serta tidak mencatatkan dalam inventaris barang dan juga tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang tersebut dan membiarkan Pabrik Mini Kepala Sawit (PMKS) tersebut dikuasai oleh orang lain yaitu Tersangka S selalu Direktur Utama PT.Tengganau Mandiri Lestari dengan cara mengoperasionalkan sendiri Pabrik Mini Kelapa Sawit tersebut sejak tanggal 11 November 2015 sampai dengan Juli 2019.
Selanjutnya, sejak bulan Agustus 2019 sampai dengan bulan Maret 2024 disewakan oleh Tersangka S kepada pihak lain hal ini di lakukan oleh Tersangka S tanpa seizin pemilik aset meskipun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis telah membuat surat yang ditujukan kepada Direktur PT. Tengganau Mandiri Lestari tertanggal 11 Januari 2017, Tersangka S tetap mengoperasionalkan pabrik tersebut.
Adapun hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah : Pasal 2 ayat (1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
