Lampung Timur, (NBC) - Kekerasan Seksual diduga dilakukan oleh AMK alias Khr selaku Ketua RT. 001 terhadap AO tetangganya di wilayah Kecamatan Sukadana pada Senin, 27 Oktober 2025 sekira jam 00.40 WIB dinihari.
Ketika AO sedang tidur dikamar, tiba-tiba ada tangan orang yang menggerayangi tubuhnya meraba-raba kaki, meraba-raba wilayah sensitif dan meremas-remas di bagian dada.
Merasa bukan muhrimnya tangan orang itu ditepis, lalu AO berupaya bangun dari tempat tidurnya ingin menyalakan lampu listrik dikamar yang biasanya menyala namun dimatikan oleh orang tersebut.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Tiba-tiba, baju daster yang dikenakan oleh AO ditarik sekuat tenaga dengan cara paksa dan kasar sampai ke leher sehingga leher terasa sakit seperti tercekik karena terlilit baju saking kuatnya tarikan membuat tubuh AO terhempas ditempat tidur.
Benar-benar terkejut setelah lampu di nyalakan, AO melihat wajah orang yang menggerayangi tubuhnya ternyata dikenalnya yang tak lain dialah AMK alias Khr masih kerabat keluarga dari IJ suaminya sekaligus Ketua RT.001 dilingkungannya.
Dengan perasaan tergoncang, spontan AO marah kepada Khr, "mau apa kamu!" dan berteriak-teriak minta "tolong" serta mengusir Khr, "pergi kamu keluar!'.
Khr sempat membekap mulut AO dengan tangan kanannya hingga kepala AO membentur dinding. Sedangkan telunjuk tangan kiri Khr ditempelkan dimulutnya memberi isyarat agar AO tak berteriak-teriak.
Perlawanan dan teriakan AO membuat Khr semakin bertambah panik, akhirnya berpamitan, "Ya Tu, K...h...r Pergi" sembari berlalu pergi dari kamar tempat kejadian berlangsung.
Dalam suasana kepanikan, AO segera menghubungi IJ suaminya, istri MK kerabat keluarga suaminya dan menghubungi RK orangtuanya.
