TANJUNGPINANG,((NBC) - Mengangkat tema "Kompak Mengawal Desa Menepis Kasus Korupsi yang Mengintai".
Dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menggelar Dialog bersama BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan Komunitas Anindhacitya Kepulauan Riau dengan tema “Kompak Mengawal Desa: Menepis Kasus Korupsi yang Mengintai. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah, pemerhati desa, serta masyarakat umum. Kamis 11. Desember 2025.
Kegiatan ini dipandu oleh Ivan Rifandi (Praktisi Anti Fraud) dengan menghadirkan narasumber dari unsur pengawasan, penegakan hukum, dan praktisi antikorupsi, yaitu Ismail Fahmi SH. MH (Aspidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau), Mindarto Oktaruna (Praktisi Anti Fraud), Mudzakir (Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepri) dan Firman Setyawan (Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan). Para narasumber membedah berbagai potensi korupsi yang kerap muncul di tingkat desa serta langkah-langkah strategis dalam pencegahannya.
Prof.Dr.Bennadi.SH.MH Sambangi Mapolres Lamtim Pertegas Kasus Tanah Wakaf Masjid Nurul Mukmin
Ismail Fahmi, SH., MH Aspidsus Kejati Kepri dalam paparannya, dengan ajakan bersama untuk menjadikan Hakordia 2025 sebagai momentum memperkuat komitmen antikorupsi, sekaligus memastikan bahwa pembangunan desa berlangsung transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat
menekankan bahwa korupsi di tingkat desa masih menjadi salah satu fokus penanganan Kejaksaan, mengingat tingginya kerawanan penyalahgunaan anggaran, lemahnya fungsi pengawasan, serta kompleksitas pengelolaan dana desa. Berdasarkan pengalaman penanganan perkara, beberapa modus yang paling sering terjadi antara lain penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, hingga pertanggungjawaban fiktif.
“Kejaksaan tidak hanya berperan menindak, tetapi juga mengedukasi dan mengawal agar kesalahan administratif tidak berubah menjadi tindak pidana korupsi. Namun ketika terdapat unsur mens rea, niat jahat yang jelas memperkaya diri sendiri atau orang lain, maka negara wajib hadir melakukan penegakan hukum,” tegas Ismail Fahmi.
Aspidsus Kejati Kepri juga menyoroti pentingnya memahami batas antara kesalahan administratif dengan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa setiap kasus akan dianalisis secara objektif berdasarkan dua unsur utama: perbuatan melawan hukum dan adanya kerugian negara. Ketika dua unsur tersebut terpenuhi dan didukung alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP, maka proses penindakan wajib ditempuh.
Dalam konteks program pemerintah seperti Koperasi Desa Merah Putih dan Makan Bergizi Gratis (MBG), Ismail Fahmi menekankan perlunya mitigasi risiko sejak awal melalui sistem pengendalian internal, pendampingan hukum, serta peningkatan transparansi di tingkat desa.
“Kejati Kepri siap memprioritaskan penanganan kasus apabila ditemukan indikasi kerugian negara yang besar atau terjadi di banyak desa”, ujarnya.
