JAKARTA,(NBC) - Delapan Orang terdakwa perkara tata kelola minyak mentah Pertamina divonis empat dan enam Penjara dan denda miliar rupiah.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terhadap 8 (delapan) terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan yang digelar, Selasa 12 Mei 2026.

Adapun amar putusan tersebut tertuang sebagai berikut:
Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta
Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) yang wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut;
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan terdakwa tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari;
Barang bukti dipergunakan dalam perkara lain;
Membebankan biaya perkara sebesar Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah).