JAKARTA,(NBC) - Berita acara serah terima dan penyerahan tanah berikut bangunan barang rampasan, oleh Badan Pemulihan Aset pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di Gedung Bundar, Selasa 14 April 2026.

Penyerahan aset atau barang rampasan dari Terpidana Arie Lestario  Kusumadewa yang terletak di Jakarta Selatan dengan luas 788 m2. 

Kegiatan ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang berorientasi pada asset recovery, dengan memastikan bahwa setiap aset hasil tindak pidana korupsi dapat dipulihkan, diamankan, dan dimanfaatkan bagi kepentingan negara.

Selain itu, penyerahan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan UNCAC  melalui Badan Pemulihan Aset yang memiliki peran strategis dalam menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mendukung pengembalian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari penguatan peran Central Authority Pemulihan Aset.

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)  dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset beserta jajarannya yang telah melaksanakan proses penanganan, pengamanan, dan penyerahan aset ini dengan baik, sehingga aset berupa barang rampasan negara ini dapat beralih status menjadi Barang Milik Negara yang sah dan dapat dipergunakan secara optimal bagi kepentingan institusi.

“Saya berharap agar aset yang diserah terimakan pada hari ini dapat dikelola secara tertib, profesional, dan bertanggungjawab sehingga benar-benar memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan tugas personel Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus,” ungkap Jampidsus dengan nada tegas.

Dilain pihak Kuntadi Kepala Badan Pemulihan Aset menyampaikan, aset yang diserahkan telah melalui proses verifikasi dan pengecekan fisik yang ketat untuk memastikan kondisinya dalam keadaan baik, lengkap, dan siap digunakan.

“ Karenanya dengan ditandatanganinya Berita Acara Serah Terima hari ini, maka seluruh hak, kewajiban, serta tanggung jawab pengelolaan dan perawatan aset secara resmi beralih kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dimana yang rencananya akan digunakan sebagai mess bagi anggota Satgassus P3TPK dan pegawai guna meningkatkan kinerja penyelesaian perkara tindak pidana korupsi pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi,” ungkap Kuntadi dengan nada menegaskan juga.