LAMPUNG TIMUR, (NBC) - Selain mengikuti kegiatan konseling, sebelumnya juga dilakukan kegiatan asesmen psikolog terhadap para korban kekerasan sebagai rangkaian penanganan kasus.

Asesmen psikolog yang dilakukan atas permintaan dari Kepolisian kepada Dinas PPA Lampung Timur dalam menangani kasus sebagai bagian dari pertimbangan pelaporan.

Hal itu disampaikan oleh Irma Rahmalita Konselor Non-Klinis dan Konsultan Resiliensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Timur.

"Dalam proses penanganan kasus kekerasan, kepolisian sering meminta asesmen psikologis sebagai bagian dari pertimbangan pelaporan," kata Irma Rahmalita kepada Wartawan media ini, Rabu, 9 Desember 2025 jam 08.26 WIB.

Lebih lanjut ia menerangkan, "Langkah ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan proses penting untuk memahami kondisi korban secara lebih menyeluruh dan manusiawi".

iklan sidebar-1

Asesmen psikolog dilakukan untuk membantu mengungkapkan emosional dan mental yang dialami oleh para korban pasca peristiwa.

"Asesmen psikologis membantu mengungkap dampak emosional dan mental yang dialami korban setelah kejadian," jelas Konselor Non-Klinis dan Konsultan Resiliensi Dinas PPA Lampung Timur itu.

"Banyak korban", imbuhnya, "datang dengan beban ketakutan, kebingungan, bahkan perasaan bersalah yang sebenarnya bukan milik mereka".

Melalui evaluasi profesional kondisi para korban kekerasan dapat teridentifikasi secara objektif.