JAKARTA, (NBC) - Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 13.255.244.538.149,00.
Pengembalian dan penyerahan uang pengganti kerugian dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin 20 Oktober 2025.
Presiden Prabowo dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi dan penghargaan tinggi kepada seluruh jajaran Kejaksaan Agung atas kerja keras dan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kepala Negara menyebut, penyerahan uang pengganti tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat integritas dan menegakkan keadilan ekonomi di Indonesia.
“Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi serta penyelewengan,” ujar Prabowo
Pada kesempatan yang sama Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam laporannya menyampaikan, terkait hasil penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi di sektor ekspor CPO. Ia menegaskan bahwa perkara ini melibatkan sejumlah korporasi besar, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, dengan total kerugian perekonomian negara mencapai Rp. 17 triliun.
“Kejaksaan telah melakukan satu penuntutan kepada grup korporasi yaitu Wilmar Group dan Musim Mas Group, serta Permata Hijau Group. Dengan total kerugian perekonomian negara sebesar Rp.17 triliun. Dan hari ini kami akan serahkan sebesar 13,255 (triliun),” urai Jaksa Agung.
Dan Jaksa Agung Lebih lanjut memaparkan, masih terdapat selisih sekitar Rp4,4 triliun yang akan dibayarkan melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan. Jaksa Agung pun menegaskan bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara merupakan bagian dari upaya menegakkan keadilan ekonomi demi kesejahteraan masyarakat.
“Kejaksaan dalam mengungkap pemulihan kerugian negara merupakan suatu wujud upaya kejaksaan dalam menegakkan keadilan ekonomi yang semuanya ditujukan hanya untuk kemakmuran rakyat,” ujar Jaksa Agung.
Acara penyerahan ini menjadi momentum penting yang menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan keuangan negara dari tindak pidana korupsi.
