JAKARTA,(NBC) - Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rabu 15 April 2026

Adapun agenda persidangan kali ini difokuskan pada pendengaran keterangan ahli a de charge atau ahli yang meringankan, yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum para terdakwa yakni Hasto Wibowo, Toto Nugroho, Dwi Sudarsono, Hanung Budya  Yuktyanta Martin Haendra  Nata.

Dan dalam persidangan in, pihak terdakwa menghadirkan dua orang ahli sebagai saksi, yaitu ahli administrasi negara dan keuangan negara Yuli Hernawati, serta ahli hukum pidana Alexander Marwata. 

Nasrullah Syam selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan catatan penting terhadap keterangan yang disampaikan oleh Yuli Hernawati  dalam persidangan tersebut. Menurut Nasrullah, ahli administrasi negara dan keuangan negara tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa kekayaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan merupakan bagian dari keuangan negara.

Nasrullah Syam menegaskan, pernyataan ahli tersebut menunjukkan perbedaan pandangan yang signifikan jika dibandingkan dengan keterangan yang telah disampaikan oleh para ahli a charge (ahli yang memberatkan) yang diajukan oleh JPU pada persidangan-persidangan sebelumnya. 

" Tim atau pihak JPU memandang bahwa momentum ini merupakan kesempatan bagi pihak terdakwa untuk memberikan pembelaan atau membenarkan tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh mereka,” ungkap dengan mimik wajah serius 

Namun demikian, JPU tetap pada pendiriannya dan menyatakan bahwa keterangan-keterangan dari ahli yang dihadirkan hari ini sangat bertentangan dengan isi dakwaan yang telah disusun oleh Tim HPU. 

Disisi lain Nasrullah menambahkan, argumen tersebut tidak sejalan dengan berbagai bukti kuat yang telah diajukan di hadapan majelis hakim dalam rangkaian persidangan terdahulu.